BANDUNG, BERITABANDUNG.COM -- Terdakwa utama Faisal Akbar, sekaligus sutradara kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung, dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Senin.
Persidangan bersifat tertutup sehingga tidak ada seorang pun dari pewarta yang diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, I Made Agus Rediyuadana, mengatakan terdakwa utama, Faisal Akbar, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Tadi agendanya tuntutan terdakwa dan ada beberapa terdakwa oleh JPU. Faisal itu (tuntutannya) tujuh tahun," ujar Made.
Tuntutan kepada Faisal berbeda dengan lima pelaku lainnya yakni SM alias Cici, A, IO, S, dan H. Kelimanya dituntut lima tahun penjara.
Dalam video porno anak tersebut, Faisal berperan sebagai sutradara serta pengambil adegan dalam video untuk dijual ke pemesan di Rusia.
Sementara SM berperan sebagai perekrut, A dan IO berperan dan merekrut, H yang turut serta membiarkan, serta S yang menyuruh anak kandungnya berinisial DN melakukan hal tersebut.
Made mengatakan, pihaknya mengaku keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan pledoi yang akan digelar pekan depan.
"Langkah minggu depan pledoi. Ada pemasangan pasal tidak tepat dalam tuntutan itu, masalah `trafficking`. Kita menyatakan itu salah, dalam penerapan UU perlindungan anak dan UU ITE pendapat kita seperti itu," kata dia.
Kasus tersebut berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama Vika. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April, Faisal pun mendapatkan pujian dari komunitas tersebut.
Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, terdakwa Faisal mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang.
Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung.
Setelah video itu selesai dibuat, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram dan memperoleh imbalan. (antara)
Label: #
Berita Terkait
-
Hukum Kriminal
30 Juli 2018 | 21:59 WIB
Narkotika, Iriawan: Penjara atau Liang Lahat!
BANDUNG, BERITABANDUNG.COM -- Narkoba, menjadi ancaman bangsa. Peredaran dan penyalahgunaannya telah menjadi permasalahan seluruh negara di dunia. Sehingga peredaran narkoba, termasuk kedalam kategori kejahatan antar negara (transnational crime). Kegiatan peredaran narkotika ...
-
Hukum Kriminal
22 Juli 2018 | 20:46 WIB
Pasca OTT, KPK Sebut Kalapas Sukamiskin Terang-Terangan Minta Uang Dan Mobil
BANDUNG, BERITABANDUNG.COM -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga secara terang-terangan meminta mobil, uang dan sejenisnya kepada narapidana, tanpa menggunakan ...
-
Hukum Kriminal
10 Mei 2018 | 17:13 WIB
Wakapolri Sebut Kondisi Rutan Mako Brimob Overload
BOGOR, BERITABANDUNG.COM -- Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Syafruddin mengatakan kondisi rutan negara di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok sudah melebihi kapasitas atau "overload". "Ini sudah dikoordinasikan dengan seksama ...
-
Hukum Kriminal
27 April 2018 | 20:03 WIB
Ratusan Handphone Sitaan Dimuncahkan Kemenkumham Jabar
BANDUNG, BERITABANDUNG.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memusnahkan barang bukti berupa 526 handphone hasil sitaan dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. "Seluruh lapas dan ...
-
Hukum Kriminal
18 April 2018 | 11:20 WIB
Pembuat Miras Oplosan Tewaskan 45 Orang Akhirnya Tertangkap
JAKARTA, BERITABANDUNG.COM -- Penyidik Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap tersangka Syamsudin Simbolon, pemilik pabrik minuman keras oplosan di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Syamsudin ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada ...











